Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau pengadilan sih semua serba ada, semua serba lengkap. Memang kan pengadilan elektronik sudah ada sejak tahun 2018, sudah dicanangkan pengadilan elektronik," ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan, benar bahwa pada Selasa, 9 Juni 2020 telah dilakukan rapat secara virtual antara MA dengan ORI untuk koordinasi dan pembahasan hasil kajian cepat dan rekomendasi-rekomendasi dari ORI.
Saat rapat hadir melalui telekonferensi yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin beserta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari serta jajaran. Ketua MA bersama 16 ketua pengadilan negeri menjelaskan secara detail apa saja yang telah dilakukan, kendala-kendala yang ada, hingga perbaikan-perbaikan yang telah lebih dulu dilaksanakan.
"Semuanya menjelaskan secara detail, bahkan kekurangan masing-masing dan bahwa faktornya tidak sepenuhnya di pengadilan. Tapi lebih banyak di stakeholder-nya (stakeholder terkait yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Lapas). Jadi sudah dilakukan sebelum ada rekomendasi dari Ombudsman."
Abdullah menambahkan, benar bahwa pada Selasa, 9 Juni 2020 telah dilakukan rapat secara virtual antara MA dengan ORI untuk koordinasi dan pembahasan hasil kajian cepat dan rekomendasi-rekomendasi dari ORI.
Saat rapat hadir melalui telekonferensi yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin beserta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari serta jajaran. Ketua MA bersama 16 ketua pengadilan negeri menjelaskan secara detail apa saja yang telah dilakukan, kendala-kendala yang ada, hingga perbaikan-perbaikan yang telah lebih dulu dilaksanakan.
"Semuanya menjelaskan secara detail, bahkan kekurangan masing-masing dan bahwa faktornya tidak sepenuhnya di pengadilan. Tapi lebih banyak di stakeholder-nya (stakeholder terkait yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Lapas). Jadi sudah dilakukan sebelum ada rekomendasi dari Ombudsman."
(zik)
Lihat Juga :