Mendudukkan Inpres Revolusi Mental

Senin, 26 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Koordinator masing-masing program itu kemudian diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; c. pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; d. pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.

Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.

Kedudukan Inpres

Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.

Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.

Perlu dipahami juga, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bukan undang-undang atau ada dalam hirarki peraturan perundangan-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hirarki di atas sekaligus menunjukkan kekuatan hukumnya. Dan tidak ada Instruksi Presiden (Inpres) di situ.

Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Direktorat PAI Komitmen...
Direktorat PAI Komitmen Pendidikan Agama Islam Jadi Fondasi Karakter Bangsa
LAN Dorong Sekolah Rakyat...
LAN Dorong Sekolah Rakyat Jadi Pembentuk Karakter Anak Bangsa
BPUPKI: Menggali Suara...
BPUPKI: Menggali Suara yang Disenyapkan
Fadli Zon: Indonesia...
Fadli Zon: Indonesia Perlu Menemukan Kembali Identitasnya
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo, 2 Yayasan Komitmen Bantu Kesehatan
LPPM UBK Luncurkan Buku...
LPPM UBK Luncurkan Buku Bunga Rampai Bulan Bung Karno Refleksi Membangun Karakter Bangsa
China Ekspor Model Pemerintahan...
China Ekspor Model Pemerintahan ke Negara Lain, Untuk Apa?
Uji Kompetensi Tari...
Uji Kompetensi Tari di Kota Batu Perkuat Seni Budaya sebagai Identitas Bangsa
Friedrich Merz Terpilih...
Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman pada Upaya Kedua
Rekomendasi
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved