KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK terkait Pungli di Rutan
Senin, 26 Juni 2023 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, pungli di Rutan KPK dibongkar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diduga ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan, Desember 2021-Maret 2022.
Petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Uang itu kemudian diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas KPK kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
Baca juga: Yasonna Laoly soal Pungli Rutan KPK: Enggak Ada Urusannya sama Kita
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
Petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Uang itu kemudian diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas KPK kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
Baca juga: Yasonna Laoly soal Pungli Rutan KPK: Enggak Ada Urusannya sama Kita
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(abd)
Lihat Juga :