Yasonna Laoly soal Pungli Rutan KPK: Enggak Ada Urusannya sama Kita
Minggu, 25 Juni 2023 - 18:51 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga antirasuah tersebut. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan ( rutan ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga antirasuah tersebut. Kasus pungli ini disebut-sebut melibatkan puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar.
“Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Jika hal itu terbukti, Yasonna pun menegaskan agar proses hukum ditegakkan. “Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,” kata Yasonna.
Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Awal Mula Pungli di Rutan KPK Terungkap
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
“Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Jika hal itu terbukti, Yasonna pun menegaskan agar proses hukum ditegakkan. “Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,” kata Yasonna.
Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Awal Mula Pungli di Rutan KPK Terungkap
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Lihat Juga :