Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Atasi Polemik Al Zaytun

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:47 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Atasi Polemik Al Zaytun
Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al Zaytun. Hal ini dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun . Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

"Akan ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya masalah," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Mahfud mengatakan, ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Dia menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.



Untuk langkah kedua, Menko Polhukam menjelaskan, akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola Ponpes tersebut.

"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," kata dia.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," sambungnya.

Pemberian sanksi administrasi ini, lanjut Mahfud MD, nantinya tetap akan memperhatikan perlindungan untuk para santri. Dia menegaskan, proses pembelajaran para santri harus tetap berlanjut.

"Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)