Nurul Ghufron Duga Pungli di Rutan KPK Terkait Penyelundupan HP untuk Tahanan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:20 WIB
loading...
Salah satu Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga temuan dugaan pungutan liar ( pungli ) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berkaitan dengan penyelundupan handphone (HP) untuk tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan HP.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Dirinya berjanji bakal transparan dalam menindaklanjuti temuan dugaan suap di Rutan KPK ini. Tindak lanjut temuan dugaan pungli dari dewan pengawas (dewas) ini, kata Ghufron, merupakan salah satu bentuk transparansi KPK.
Baca juga: Buntut Pungli di Rutan, KPK Evaluasi Sistem Kerja dan Singgung Gaji Petugas
"Temuan dugaan pungli di rutan yang ditemukan oleh Dewas KPK itu bukti efektivitas pengawasan di dalam KPK. Dewas itu adalah organ KPK yang dibentuk dengan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Dirinya berjanji bakal transparan dalam menindaklanjuti temuan dugaan suap di Rutan KPK ini. Tindak lanjut temuan dugaan pungli dari dewan pengawas (dewas) ini, kata Ghufron, merupakan salah satu bentuk transparansi KPK.
Baca juga: Buntut Pungli di Rutan, KPK Evaluasi Sistem Kerja dan Singgung Gaji Petugas
"Temuan dugaan pungli di rutan yang ditemukan oleh Dewas KPK itu bukti efektivitas pengawasan di dalam KPK. Dewas itu adalah organ KPK yang dibentuk dengan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Lihat Juga :