Respons Kades soal Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun Disebut Politis
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
Para kades berharap persetujuan baleg soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun bisa disetujui pula pada pembahasan lebih lanjut di DPR. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati masa jabatan kepala desa ( kades ) menjadi 9 tahun maksimal dua periode. Kesepakatan diambil dalam pembahasan materi revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa (RUU Desa).
Hj Onas, kade Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengatakan, hasil rapat Baleg DPR merupakan kabar gembira bagi para kades atas perjuangan selama ini.
“Alhamdulillah semua fraksi mendukung dengan segala upaya yang kami harapkan di Baleg DPR ini kami ucapkan terima kasih,” kata Onas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Onas mengatakan, para kades telah mengupayakan revisi UU Desa ini lewat proses lobi ke semua fraksi di DPR RI. Karena tanpa itu para kades ragu perjuangan mereka bakal didengar DPR.
Hj Onas, kade Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengatakan, hasil rapat Baleg DPR merupakan kabar gembira bagi para kades atas perjuangan selama ini.
“Alhamdulillah semua fraksi mendukung dengan segala upaya yang kami harapkan di Baleg DPR ini kami ucapkan terima kasih,” kata Onas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Onas mengatakan, para kades telah mengupayakan revisi UU Desa ini lewat proses lobi ke semua fraksi di DPR RI. Karena tanpa itu para kades ragu perjuangan mereka bakal didengar DPR.
Lihat Juga :