Mudahkan Pelayanan Medis, BPJS Kesehatan Luncurkan i-Care JKN

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:34 WIB
loading...
Mudahkan Pelayanan Medis, BPJS Kesehatan Luncurkan i-Care JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam peluncuran aplikasi i-Care JKN, Kamis (22/6/2023). Foto: dok YouTube BPJS Kesehatan.
A A A
JAKARTA -
BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya, resmi merilis uji coba aplikasi i-Care JKN di lima rumah sakit. Peluncuran aplikasi i-Care JKN digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Sebagai informasi, persiapan untuk merilis aplikasi i-Care JKN ini hanya membutuhkan waktu satu bulan, mulai dari membuat aplikasi, melakukan koordinasi, dan penyempurnaan.

Aplikasi inovatif ini memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dengan begitu, tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, aplikasi i-Care JKN ini sebagai upaya mendukung transformasi mutu layanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta program JKN.

“Melalui i-Care JKN dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh kepada peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan medis yang diberikan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” kata Ghufron.

Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging. Disebutkan juga, jika peserta JKN bisa mengakses aplikasi ini secara langsung lewat aplikasi Mobile JKN.
Mudahkan Pelayanan Medis, BPJS Kesehatan Luncurkan i-Care JKN

(Peluncuran aplikasi i-Care JKN. Foto: Anindita Trinoviana)

Dengan aplikasi i-Care JKN, peserta akan dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan. Aplikasi ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain.

“Data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi dokter dalam memberikan perawatan yang optimal. Melalui i-Care JKN, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data yang lebih real time, aktual, dan faktual,” tutur Ghufron.

Meski data bisa diakses oleh dokter, pasien JKN tak perlu khawatir mengenai data pribadi yang tertera pada aplikasi, karena akan ada persetujuan pasien sebelum petugas medis mengakses riwayat pelayanan kesehatan para peserta. Ghufron Mukti pun mengatakan, jika para peserta JKN tidak perlu khawatir akan keamanan datanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan menuturkan, jika guna menjaga kerahasiaan data agar sesuai dengan undang-undang PDP Nomor 27 Tahun 2022, pihaknya melengkapi untuk yang bisa mengakses adalah pemilik data, yakni pasien.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)