Soal RUU Perampasan Aset Jadi UU, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR
loading...
A
A
A
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang (UU).
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," ujar Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," jelasnya.
"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah juga harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai UU. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi UU dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang Hukum Pidana itu kan puluhan tahun," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2023.
"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," ujar Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," jelasnya.
"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah juga harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai UU. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi UU dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang Hukum Pidana itu kan puluhan tahun," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2023.
"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.
(kri)