Soal RUU Perampasan Aset Jadi UU, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR
Kamis, 22 Juni 2023 - 17:02 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai UU. Foto/MPI
A
A
A
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang (UU).
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi
"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," ujar Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," jelasnya.
"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah juga harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi
"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," ujar Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," jelasnya.
"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah juga harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.
Lihat Juga :