Dukung RUU Perampasan Aset, Tama S Langkun Nilai Lebih Fair dan Proporsional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Diketahui, RUU tersebut saat ini dalam tahap menunggu kajian DPR.
Tama S Langkun yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menjelaskan dukungan tersebut lantaran RUU tersebut menjawab permasalahan perampasan atau penyitaan aset tindak pidana yang tidak bisa dijangkau melalui prosedur hukum pidana.
"Beberapa contoh permasalahannya adalah proses pidana berhenti manakala tersangka atau terdakwa melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan meninggal dunia," ujar Tama, Senin (5/6/2023).
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU akan memudahkan negara melalui Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset tindak pidana, termasuk aset-aset tindak pidana yang ada di luar negeri.
Meskipun mekanismenya cepat, RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Mereka bisa menjadi pihak terkait di pengadilan sehingga proses perampasan asetnya tetap fair dan proporsional," kata Tama.
Selanjutnya, melengkapi keterbatasan peraturan perundangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya. Beberapa UU seperti UU Tipikor dan UU TPPU memiliki banyak keterbatasan, ada banyak regulasi yang belum diatur dalam kedua UU tersebut, termasuk hukum acaranya.
"Mendorong pengelolaan aset kejahatan yang bertanggung jawab, profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilainya ekonomisnya," ucapnya.
"Hal ini menjadi penting agar pemerintah atau negara tidak menyia-nyiakan atau bahkan oknum menyalahgunakan aset negara dari hasil penyitaan atau perampasan aset tindak pidana," sambungnya.
Tama menambahkan kebijakan nasional bidang perampasan aset tindak pidana memiliki visi yang jelas dan terintegrasi. Indonesia telah masuk dalam peta dunia pemberantasan korupsi.
"Sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang memenuhi standar internasional, baik yang ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) maupun FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering)," pungkasnya.
Tama S Langkun yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menjelaskan dukungan tersebut lantaran RUU tersebut menjawab permasalahan perampasan atau penyitaan aset tindak pidana yang tidak bisa dijangkau melalui prosedur hukum pidana.
Baca Juga
"Beberapa contoh permasalahannya adalah proses pidana berhenti manakala tersangka atau terdakwa melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan meninggal dunia," ujar Tama, Senin (5/6/2023).
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU akan memudahkan negara melalui Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset tindak pidana, termasuk aset-aset tindak pidana yang ada di luar negeri.
Meskipun mekanismenya cepat, RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Mereka bisa menjadi pihak terkait di pengadilan sehingga proses perampasan asetnya tetap fair dan proporsional," kata Tama.
Selanjutnya, melengkapi keterbatasan peraturan perundangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya. Beberapa UU seperti UU Tipikor dan UU TPPU memiliki banyak keterbatasan, ada banyak regulasi yang belum diatur dalam kedua UU tersebut, termasuk hukum acaranya.
"Mendorong pengelolaan aset kejahatan yang bertanggung jawab, profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilainya ekonomisnya," ucapnya.
"Hal ini menjadi penting agar pemerintah atau negara tidak menyia-nyiakan atau bahkan oknum menyalahgunakan aset negara dari hasil penyitaan atau perampasan aset tindak pidana," sambungnya.
Tama menambahkan kebijakan nasional bidang perampasan aset tindak pidana memiliki visi yang jelas dan terintegrasi. Indonesia telah masuk dalam peta dunia pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang memenuhi standar internasional, baik yang ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) maupun FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering)," pungkasnya.
(kri)