Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:58 WIB
loading...
Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tentang Perampasan Aset sejak awal Mei 2023. Foto/Ilustrasi RUU Perampasan Aset/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sejak awal Mei 2023. Namun hingga kini Surpres tersebut belum kunjung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkap bahwa masih ada proses politik antarfraksi yang masih berjalan, sehingga belum juga dibacakan.

"Itukan ada proses secara politik di antarfraksi masih berjalan," kata Lodewijk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Oleh karena itu kata Lodewijk, setelah selesai proses politik di tingkat fraksi dan diputuskan secara bulat, barulah diserahkan ke pimpinan DPR.

"Sehingga mereka setelah bulat baru sampai ke kami-kami pimpinan," ujarnya.

Saat ditanya lebih detail mengenai proses politik antarfraksi, Lodewijk mengaku tidak tahu, karena itu proses di fraksi. Kalau di Golkar sendiri, masih menunggu arahan dari Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakkir dan akan dilaporkan ke Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar hasilnya.

"Ya kita menunggu aja ketua fraksi, nanti akan dilaporkan ke pada ketum hasilnya seperti apa," terang Lodewijk.

Terkait sikap Golkar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar ini mengaku bahwa Fraksi Golkar masih berproses, yang pasti fraksinya tidak bisa bersikap sendirian.

"Belum (ada keputusan Golkar), lagi berproses saya belum tahu apakah bagaimana, kita tunggu karena kita enggak bisa sendirian," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR bersama pemerintah saat ini tengah fokus melakukan rapat pembahasan anggaran untuk 2023 ini. Sehingga, masalah RUU Perampasan Aset harus ada mekanisme yang harus dilakukan, tidak bisa serta merta dilakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)