PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah Terkait Sengketa Parpol Dihapus

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 12:52 WIB
PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah Terkait Sengketa Parpol Dihapus
PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah Terkait Sengketa Parpol Dihapus
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR telah menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah isu krusial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu di antaranya dalam PKPU Nomor 05 tentang Pencalonan terkait sengketa kepengurusan partai politik (parpol), khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus.

Adapun sebelumnya draf PKPU itu berbunyi "Apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan surat keputusan (SK), maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkracht."

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi‎ mengatakan, klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40 a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.

"Sehingga setelah melewati proses diskusi yang cukup alot disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK Menkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40a UU 10/2016," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).

Dia menambahkan, ‎sifat dari keputusan rapat bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan keputusan tersebut, lanjut dia, maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada‎.

"Sebagai pelaksana UU, kami mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketentuan UU dan tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan UU," tutur Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7962 seconds (0.1#10.140)