Periksa 2 Kepala Kantor Pajak, KPK Telusuri Sumber Keuangan Perusahaan Rafael Alun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri sumber keuangan perusahaan milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sumber keuangan perusahaan tersebut diduga berasal dari dana yang bertentangan dengan jabatan Rafael Alun di DJP.
Sumber keuangan perusahaan Rafael ditelusuri lewat dua kepala kantor pajak di Jakarta. Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran. Keduanya diduga mengetahui soal perusahaan Rafael Alun.
Sumber keuangan perusahaan Rafael Alun juga didalami lewat saksi lainnya yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. Para saksi tersebut turut dikonfirmasi soal aset-aset Rafael Alun.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT, termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Sumber keuangan perusahaan Rafael ditelusuri lewat dua kepala kantor pajak di Jakarta. Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran. Keduanya diduga mengetahui soal perusahaan Rafael Alun.
Sumber keuangan perusahaan Rafael Alun juga didalami lewat saksi lainnya yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. Para saksi tersebut turut dikonfirmasi soal aset-aset Rafael Alun.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT, termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)