Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:07 WIB
loading...
Libur Iduladha 1444...
Libur Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi resmi jadi 3 hari. Libur Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Libur Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi resmi jadi 3 hari. Libur Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas pun memberikan penjelasannya terkait perubahan keputusan ini. Dia menegaskan bahwa perubahan usulan ini bukan semata karena adanya perbedaan jatuhnya Iduladha.

"Jadi bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari yang berbeda, tetapi ini kan musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari ASN kita, dan juga masyarakat Indonesia penting untuk kumpul bersama keluarga," kata Azwar di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama 2023, Terdekat 28 dan 30 Juni

Sebelumnya, aturan ini telah tertuang dalamKeputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.

"Sehingga ada usulan hari liburnya di tanggal 29, tapi tanggal 28 menjadi cuti bersama, tapi kalau 28 menjadi cuti bersama Rabu dan Kamis, (maka) hari Jumatnya jadi kejepit. Nah, untuk mendorong kualitas keluarga kita meningkat, ekonomi bergerak ke daerah-daerah diusulkan jadi diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggu tetap libur nasional," tandasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
Mengapa Waktu Seolah...
Mengapa Waktu Seolah Melambat ketika Bahaya Datang?
Makin Hemat! ShopeePay...
Makin Hemat! ShopeePay Rilis Kampanye Pulsa & PLN Pasti Murah untuk Penuhi Kebutuhan Harianmu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved