Perkiraan Cuti Bersama Iduladha 2023 versi Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah akan cuti bersama Iduladha 2023 masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari Raya Iduladha sendiri jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023 mendatang, sesuai hasil sidang isbat 18 Juni kemarin.
Meskipun tanggal 29 Juni telah ditetapkan sebagai tanggal merah, namun berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, libur nasional hari raya kurban ini tidak dibarengi dengan cuti bersama.
Jadwal cuti bersama SKB 3 menteri terbaru hasil revisi yang terbit pada 7 April 2022 masih belum ada perubahan ataupun pembaharuan terkait penetapan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Untuk jadwal cuti bersama pada bulan Juni 2023, berdasarkan SKB 3 Menteri hanya ada satu hari, yakni tanggal 2 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Waisak.
Berbeda dari pemerintah, pihak Muhammadiyah telah menetapkan tanggal peringatan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang dirilis oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Perbedaan tanggal tersebut membuat Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha menjadi dua hari, yaitu Rabu, 28 Juni 2023 dan Kamis, 29 Juni 2023.
Dari situ muncullah usulan yang meminta Hari Raya Iduladha ini diselenggarakan dua hari. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka kemungkinan libur dan cuti bersama Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28, 29, dan 30 Juni 2023. Namun hal itu masih sebatas usulan yang perlu proses pembahasan di tingkat pemerintah.
"Karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit, itu diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses," katanya
Azwar menjelaskan, pertimbangan keputusan libur bukan semata-mata karena perbedaan Hari Raya Iduladha antara Muhammadiyah dan pemerintah. Namun karena berbarengan dengan libur anak sekolah.
"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Setneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Saat ini, kata Azwar Anas, usulan libur 3 hari sudah selesai dibahas di Kemenpan RB, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu mengubah SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
Meskipun tanggal 29 Juni telah ditetapkan sebagai tanggal merah, namun berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, libur nasional hari raya kurban ini tidak dibarengi dengan cuti bersama.
Jadwal cuti bersama SKB 3 menteri terbaru hasil revisi yang terbit pada 7 April 2022 masih belum ada perubahan ataupun pembaharuan terkait penetapan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Untuk jadwal cuti bersama pada bulan Juni 2023, berdasarkan SKB 3 Menteri hanya ada satu hari, yakni tanggal 2 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Waisak.
Berbeda dari pemerintah, pihak Muhammadiyah telah menetapkan tanggal peringatan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang dirilis oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Perbedaan tanggal tersebut membuat Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha menjadi dua hari, yaitu Rabu, 28 Juni 2023 dan Kamis, 29 Juni 2023.
Dari situ muncullah usulan yang meminta Hari Raya Iduladha ini diselenggarakan dua hari. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka kemungkinan libur dan cuti bersama Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28, 29, dan 30 Juni 2023. Namun hal itu masih sebatas usulan yang perlu proses pembahasan di tingkat pemerintah.
"Karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit, itu diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses," katanya
Azwar menjelaskan, pertimbangan keputusan libur bukan semata-mata karena perbedaan Hari Raya Iduladha antara Muhammadiyah dan pemerintah. Namun karena berbarengan dengan libur anak sekolah.
"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Setneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Saat ini, kata Azwar Anas, usulan libur 3 hari sudah selesai dibahas di Kemenpan RB, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu mengubah SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
(bim)