Libur Iduladha Diusulkan 3 Hari, Tunggu Persetujuan Jokowi

Senin, 19 Juni 2023 - 17:25 WIB
loading...
Libur Iduladha Diusulkan...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas membuka kemungkinan libur dan cuti bersama Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28, 29, dan 30 Juni 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka kemungkinan libur dan cuti bersama Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28, 29, dan 30 Juni 2023. Namun hal itu masih sebatas usulan yang perlu proses pembahasan di tingkat pemerintah.

Azwar menjelaskan, pertimbangan keputusan libur bukan semata-mata karena perbedaan Hari Raya Iduladha antara Muhammadiyah dan pemerintah. Namun karena berbarengan dengan libur anak sekolah.

"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Setneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).



"Karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit, itu diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses," katanya.

Azwar Anas berharap keputusan libur Iduladha ini bisa segera keluar. Ia menegaskan usulan liburan juga agar ekonomi bergerak ke daerah. Sebab, setiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.

"Jadi bukan semata-mata usulan dari teman-teman Muhammadiyah. Dan memang itu bagian dari respons gitu. Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi, dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," ujarnya.



Saat ini, kata Azwar Anas, usulan libur 3 hari sudah selesai dibahas di Kemenpan RB, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu mengubah SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)