Laporan soal KTP Djoko Tjandra Direspons, MAKI Apresiasi Ombudsman
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan hormat, Ombudsman Pusat telah menerima laporan Saudara mengenai atas tidak dilakukannya pencekalan kembali an Joko S Tjandra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat NCB Interpol Indonesia tanggal 5 Mei 2020," tulis Ombudsman dalam surat tersebut.
(Baca: Catatan Negatif Aliran Dana Calon Anggota Ombudsman Akan Jadi Perhatian)
"Maka sesuai keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020 Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif," lanjut kutipan surat tersebut.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Kemenkumham, dan Sekretaris NCB Interpol dilaporkan oleh MAKI ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
(Baca: Catatan Negatif Aliran Dana Calon Anggota Ombudsman Akan Jadi Perhatian)
"Maka sesuai keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020 Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif," lanjut kutipan surat tersebut.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Kemenkumham, dan Sekretaris NCB Interpol dilaporkan oleh MAKI ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
(muh)
Lihat Juga :