Laporan soal KTP Djoko Tjandra Direspons, MAKI Apresiasi Ombudsman
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:29 WIB
loading...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap beberapa pihak yang diduga berperan dalam pembuatan KTP elektronik (e-KTP) buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah diterima Ombudsman . Lembaga itu pun telah turun tangan dengan melakukan investigasi atas masalah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi respons cepat Ombudsman tersebut. Dia mengatakan MAKI akan terus menunggu perkembangan daripada investigasi tersebut.
"Semoga mampu membongkar sengkarut Djoko Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Djoko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali," tuturnya.
(Baca: Dapat Foto Surat Jalan Djoko Tjandra, MAKI Lapor ke Ombudsman)
Bukti laporan MAKI yang telah diterima oleh Ombudsman tertuang dalam surat dengan nomor 669/PV.01/4735.2020/VII/2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi respons cepat Ombudsman tersebut. Dia mengatakan MAKI akan terus menunggu perkembangan daripada investigasi tersebut.
"Semoga mampu membongkar sengkarut Djoko Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Djoko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali," tuturnya.
(Baca: Dapat Foto Surat Jalan Djoko Tjandra, MAKI Lapor ke Ombudsman)
Bukti laporan MAKI yang telah diterima oleh Ombudsman tertuang dalam surat dengan nomor 669/PV.01/4735.2020/VII/2020.
Lihat Juga :