Laporan soal KTP Djoko Tjandra Direspons, MAKI Apresiasi Ombudsman

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:29 WIB
loading...
Laporan soal KTP Djoko Tjandra Direspons, MAKI Apresiasi Ombudsman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap beberapa pihak yang diduga berperan dalam pembuatan KTP elektronik (e-KTP) buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah diterima Ombudsman . Lembaga itu pun telah turun tangan dengan melakukan investigasi atas masalah tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi respons cepat Ombudsman tersebut. Dia mengatakan MAKI akan terus menunggu perkembangan daripada investigasi tersebut.

"Semoga mampu membongkar sengkarut Djoko Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Djoko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali," tuturnya.

(Baca: Dapat Foto Surat Jalan Djoko Tjandra, MAKI Lapor ke Ombudsman)

Bukti laporan MAKI yang telah diterima oleh Ombudsman tertuang dalam surat dengan nomor 669/PV.01/4735.2020/VII/2020.

"Dengan hormat, Ombudsman Pusat telah menerima laporan Saudara mengenai atas tidak dilakukannya pencekalan kembali an Joko S Tjandra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat NCB Interpol Indonesia tanggal 5 Mei 2020," tulis Ombudsman dalam surat tersebut.

(Baca: Catatan Negatif Aliran Dana Calon Anggota Ombudsman Akan Jadi Perhatian)

"Maka sesuai keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020 Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif," lanjut kutipan surat tersebut.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Kemenkumham, dan Sekretaris NCB Interpol dilaporkan oleh MAKI ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)