Catatan Negatif Aliran Dana Calon Anggota Ombudsman Akan Jadi Perhatian

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:53 WIB
loading...
Catatan Negatif Aliran Dana Calon Anggota Ombudsman Akan Jadi Perhatian
Gedung Ombudsman RI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut ambil bagian dalam melaksanakan fungsi pemilihan (fit and proper test) seleksi kandidat anggota Ombudsman RI . PPATK dan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (Pansel Ombudsman) menjalin sinergi guna menghasilkan keterpilihan anggota Ombudsman RI yang bersih dan berintegritas untuk masa jabatan tahun 2021-2026.

Sinergi kedua pihak dibangun dalam bentuk audiensi kedua lembaga yang diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020, yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga tersebut.

Kepala PPATK Dia Ediana Rae mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Pansel Ombudsman adalah hal positif, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus komitmen untuk menjaga Ombudsman tetap teguh dengan independensinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. ( ).

Baginya, Ombudsman adalah bagian integral dalam upaya bangsa ini menjaga kredibilitas Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh lembaga terkait lainnya dari segala praktik maladministrasi.

"PPATK selalu concern terhadap upaya penjagaan integritas bangsa ini. Dalam hal ini, Ombudsman adalah mitra strategis dalam membantu mewujudkan hal tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

Dian mengungkapkan bahwa catatan terkait aliran dana para calon anggota juga perlu diperhatikan. Jika ditemukan catatan negatif, hal tersebut menjadi catatan khusus. "Catatan negatif mengenai aliran dana calon merupakan indikasi signifikan
mengenai arah kredibilitas calon selanjutnya, dan sebaiknya diperhatikan dalam setiap pemilihan pejabat publik," lanjut Dian.

Senada, Pansel Ombudsman dipimpin langsung oleh Ketua merangkap Anggota yakni Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasinya atas dukungan positif PPATK. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, komitmen antikorupsi harus digerakkan oleh seluruh komponen bangsa dan tidak hanya menjadi tugas penegak hukum. Dalam hal ini, Ombudsman memiliki peran sentral untuk menggerakkan semangat tersebut dalam bidang pengawasan pelayanan publik.

"Semoga kolaborasi kedua pihak dapat menghasilkan keterpilihan jajaran Ombudsman yang bersih, berintegritas, dan membawa kebaikan bagi kemajuan bangsa ini," ujar Chandra.( ).

Bagi PPATK, pelaksanaan fungsi fit and proper menjadi bukti komitmen kuat PPATK dalam menjaga integritas penyelenggara negara sejak awal prosesnya, sekaligus bukti kerja nyata PPATK dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4600 seconds (0.1#10.140)