Selain Diduga Terima Gratifikasi, Eko Darmanto Dijerat TPPU

Kamis, 18 April 2024 - 12:30 WIB
loading...
Selain Diduga Terima...
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijerat TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain dugaan menerima gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Fikri, Kamis (18/4/2024).



KPK tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," katanya.

KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang dilakukan Eko. Penyidikan Eko dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8,5 miliar pada periodik 2020 menjadi Rp9 miliar pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)