Selain Diduga Terima Gratifikasi, Eko Darmanto Dijerat TPPU
Kamis, 18 April 2024 - 12:30 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijerat TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain dugaan menerima gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Fikri, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
KPK tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," katanya.
KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang dilakukan Eko. Penyidikan Eko dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Eko masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Fikri, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
KPK tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," katanya.
KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang dilakukan Eko. Penyidikan Eko dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Eko masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Lihat Juga :