KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar

Selasa, 16 April 2024 - 14:10 WIB
loading...
KPK Segera Sidangkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.



"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 Miliar," sambungnya.

Ali menjelaskan penahanan ED dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu melanjutkan dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Sekadar informasi, Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.



Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)