KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
Selasa, 16 April 2024 - 14:10 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 Miliar," sambungnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 Miliar," sambungnya.
Lihat Juga :