PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:57 WIB
loading...
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Beleid yang merupakan perubahan PP Nomor 7/2018 ini diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme.
Secara umum, materi anyar dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini meliputi beberapa hal. Selain tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme, diatur pula syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
PP 35 juga mengatur kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Dengan demikian, ada kesempatan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan.
(Baca: Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada masa lalu putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
Secara umum, materi anyar dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini meliputi beberapa hal. Selain tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme, diatur pula syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
PP 35 juga mengatur kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Dengan demikian, ada kesempatan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan.
(Baca: Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada masa lalu putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
Lihat Juga :