10.249 Pejabat Perusahaan Terdata Penerima Bansos Sembako, Risma: Kita Sudah Bekukan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 04:15 WIB
loading...
10.249 Pejabat Perusahaan Terdata Penerima Bansos Sembako, Risma: Kita Sudah Bekukan
Mensos Tri Rismaharini mengatakan telah membekukan data 10.249 pejabat perusahaan yang tercatat sebagai penerima bansos sembako. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10.249 pejabat perusahaan tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sembako. Hal itu diketahui setelah BPK mengecek di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Atas temuan ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan telah membekukan data penerima bansos tersebut. Termasuk mengeluarkannya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ujar Risma dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).



Risma mengakui di antara data penerima bansos tersebut ada yang menempati jabatan direksi perusahaan. “Padahal, kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh,” katanya.

Untuk itu, Risma mengaku telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.

Risma juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan tersebut. "Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” tandasnya.


Mantan Wali Kota Surabaya itu juga mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bansos tepat sasaran. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” pungkasnya.

Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebelumnya mengungkapkan bahwa sistem pendataan penerima bansos di Kemensos masih buruk. Sebab terdapat ribuan pemilik perusahaan yang terdaftar sebagai penerima bansos.

"Ada nama 10 ribu (orang) yang disebut beneficial ownership, pengendali perusahaan, padahal penerima bansos di Kemensos," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Rabu (14/6/2022).

Menurut Pahala, persoalan ini timbul lantaran minimnya koordinasi antarlembaga. Bahkan tidak jarang juga pengusaha mencatut nama orang lain untuk menyamarkan asetnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)