Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP Usul Syarat Caleg Diperketat
Kamis, 15 Juni 2023 - 23:06 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg). Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai, siap melaksanakan putusan MK tersebut.
"Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK, sebab kami pernah ditempa oleh sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: PDIP Siap Ikut Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menurutnya, sikap PDIP sejak awal menerima apa pun putusan MK. Sebagai partai politik, PDIP telah melampaui berbagai sistem pemilu. Di masa Orde Baru, saat masih bernama PDI, menjalani sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Pada 1999, PDIP memenangi pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Pada Pemilu 2014 dan 2019 PDIP mengikuti sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka, alhamdulillah rakyat masih memberikan kepercayaan terhadap PDIP, dan kami memenang pemilu," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Bukan hanya sistem pemilu, PDIP juga menjalani perjalanan sejarah mengikuti berbagai sistem perhitungan suara dalam pemilu. Sejak masa Orde Baru hingga pelaksanaan pemilu 2009, PDI dan kemudian berubah nama menjadi PDIP pada 1999, juga telah mengikuti sistem penghitungan suara yang bermacam-macam.
Baca Juga: Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK, sebab kami pernah ditempa oleh sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: PDIP Siap Ikut Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menurutnya, sikap PDIP sejak awal menerima apa pun putusan MK. Sebagai partai politik, PDIP telah melampaui berbagai sistem pemilu. Di masa Orde Baru, saat masih bernama PDI, menjalani sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Pada 1999, PDIP memenangi pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Pada Pemilu 2014 dan 2019 PDIP mengikuti sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka, alhamdulillah rakyat masih memberikan kepercayaan terhadap PDIP, dan kami memenang pemilu," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Bukan hanya sistem pemilu, PDIP juga menjalani perjalanan sejarah mengikuti berbagai sistem perhitungan suara dalam pemilu. Sejak masa Orde Baru hingga pelaksanaan pemilu 2009, PDI dan kemudian berubah nama menjadi PDIP pada 1999, juga telah mengikuti sistem penghitungan suara yang bermacam-macam.
Baca Juga: Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Lihat Juga :