PDIP Siap Ikut Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:14 WIB
loading...
PDIP Siap Ikut Putusan...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menyatakan siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas sistem Pemilu. MK dalam putusannya menyatakan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP , Hasto Kristiyanto menyampaikan, bahwa sikap atas dukungan terhadap putusan MK ini sebagai bentuk partainya taat terhadap konstitusi.

"Mengingat PDI Perjuangan taat konstitusi, setia pada undang-undang, maka keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan penuh sikap negarawan diterima PDI Perjuangan," kata Hasto dalam jumpa persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Hasto menyampaikan bahwa PDIP sendiri sebenarnya sudah siap dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, keputusan ini tak akan merubah sistem proses Pencalegan yang ada di partainya.



Bahkan, kata dia,PDIP menjadi salah satu partai yang berdasarkan data-data dari KPU menunjukkan kesiapsiagaannya dan kesempurnaannya dalam mengikuti tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka.

"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDI Perjuangan, karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)