Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
loading...
MK telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut kemudian direspons KPU. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Merespons putusan tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Idham Holik menyebutkan, sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum.
"Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," tambahnya.
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Idham menerangkan, sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem Pemilu proposional terbuka. Sebab saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," tambahnya.
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Idham menerangkan, sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem Pemilu proposional terbuka. Sebab saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Lihat Juga :