Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
loading...
Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
MK telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut kemudian direspons KPU. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Merespons putusan tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Idham Holik menyebutkan, sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum.

"Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," tambahnya.



Idham menerangkan, sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem Pemilu proposional terbuka. Sebab saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka," jelas Idham.

Bahkan di hari yang sama, KPU langsung mengeluarkan aturan baru yang berkaitan logistik untuk Pemilu 2024. Surat suara untuk Pemilu 2024 juga akan dibuat dengan sistem nama caleg karena sistem Pemilu proposional terbuka.

"Hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," ucapnya.

"Oleh karena itu kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara Pemilu legislatif," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan keputasan MK itu, KPU akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. "Juga akan melakukan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)