284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya
Kamis, 15 Juni 2023 - 17:04 WIB
loading...
Polisi menggiring para tersangka kawanan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten, Senin (12/6/2023). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 284 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ditangkap sejak 5 Juni hingga 13 Juni 2023. Ratusan orang tersangka itu merupakan penangkapan gabungan dari Satgas TPPO Polri dan Polda jajaran se-Indonesia.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (15/6/2023).
Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan tawaran gaji yang tinggi dan proses yang mudah. Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.
Baca juga: PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan menggunakan jalur resmi," pungkasnya.
Adapun rincian 284 tersangka kasus TPPO adalah:
a. Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 19
b. Polda Sumut: 30
c. Polda Sumbar: 3
d. Polda Riau: 8
e. Polda Kepri: 62
f. Polda Jambi: 4
g. Polda Sumsel: 4
h. Polda Bengkulu: 2
i. Polda Lampung: 4
j. Polda Banten: 17
k. Polda Metro Jaya: 6
l. Polda Jabar: 48
m. Polda Jateng: 33
n. Polda Jatim: 7
o. Polda Bali: 8
p. Polda NTB: 4
q. Polda NTT: 14
r. Polda Kalbar: 35
s. Polda Kaltim: 20
t. Polda Sulsel: 4
u. Polda Sulut: 1
v. Polda Sulteng: 7.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (15/6/2023).
Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan tawaran gaji yang tinggi dan proses yang mudah. Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.
Baca juga: PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan menggunakan jalur resmi," pungkasnya.
Adapun rincian 284 tersangka kasus TPPO adalah:
a. Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 19
b. Polda Sumut: 30
c. Polda Sumbar: 3
d. Polda Riau: 8
e. Polda Kepri: 62
f. Polda Jambi: 4
g. Polda Sumsel: 4
h. Polda Bengkulu: 2
i. Polda Lampung: 4
j. Polda Banten: 17
k. Polda Metro Jaya: 6
l. Polda Jabar: 48
m. Polda Jateng: 33
n. Polda Jatim: 7
o. Polda Bali: 8
p. Polda NTB: 4
q. Polda NTT: 14
r. Polda Kalbar: 35
s. Polda Kaltim: 20
t. Polda Sulsel: 4
u. Polda Sulut: 1
v. Polda Sulteng: 7.
(rca)
Lihat Juga :