284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:04 WIB
loading...
284 Tersangka TPPO Ditangkap,...
Polisi menggiring para tersangka kawanan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten, Senin (12/6/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 284 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ditangkap sejak 5 Juni hingga 13 Juni 2023. Ratusan orang tersangka itu merupakan penangkapan gabungan dari Satgas TPPO Polri dan Polda jajaran se-Indonesia.

“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (15/6/2023).

Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan tawaran gaji yang tinggi dan proses yang mudah. Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.





"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan menggunakan jalur resmi," pungkasnya.

Adapun rincian 284 tersangka kasus TPPO adalah:

a. Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 19

b. Polda Sumut: 30

c. Polda Sumbar: 3

d. Polda Riau: 8

e. Polda Kepri: 62

f. Polda Jambi: 4

g. Polda Sumsel: 4

h. Polda Bengkulu: 2

i. Polda Lampung: 4

j. Polda Banten: 17

k. Polda Metro Jaya: 6

l. Polda Jabar: 48

m. Polda Jateng: 33

n. Polda Jatim: 7

o. Polda Bali: 8

p. Polda NTB: 4

q. Polda NTT: 14

r. Polda Kalbar: 35

s. Polda Kaltim: 20

t. Polda Sulsel: 4

u. Polda Sulut: 1

v. Polda Sulteng: 7.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)