Jokowi soal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sistem Pemilu: Tunggu di MK Aja

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:22 WIB
loading...
Jokowi soal Sidang Putusan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi sidang pleno pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada hari ini. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi sidang pleno pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait sistem pemilu pada hari ini. Dia menyarankan awak media menunggu putusan MK terkait sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu dari MK saja," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Jokowi mengatakan bahwa setiap partai politik memiliki pandangan berbeda terkait sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup. Kedua sistem tersebut, kata Jokowi, memiliki kelebihan dan kekurangan.





"Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda. Karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya, yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan," jelasnya.

Jokowi juga menepis kabar adanya obrolan terkait putusan tersebut dengan Ketua MK Anwar Usman. Obrolan tersebut terjadi saat Jokowi ngopi bareng dengan Anwar usai membuka Jakarta Fair, Rabu (14/6/2023) malam.

"Banyak orang, (ngomongin) putusan... nggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita," kata Jokowi.

Jokowi pun tidak mau berandai-andai mengenai hasil dari putusan uji materi sistem pemilu tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan.

"Terserah UU, terserah keputusan," kata Jokowi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Gugatan judicial review ini diajukan enam orang pemohon pada 14 November 2022.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Nasdem), Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya. Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya.

Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Kabar bocornya putusan MK sempat menghebohkan publik.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK akan mengembalikan pemilu pada sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)