DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2

Rabu, 14 Juni 2023 - 23:16 WIB
loading...
DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2
DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Jilid 2. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI ) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya. Pansus BLBI DPD Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.Adapun anggota Pansus antara lain Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal serta dibantu Staf Ahli Pansus Hardjuno Wiwoho. Pansus bertugas terhitung sejak Mei 2023.

"Target kami memidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).



Menurutnya, Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.

Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," katanya.

Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.



"Target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang-benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Jilid 2, Tamsil Linrung mengatakan, dalam beberapa hari ini ramai terjadi saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenekeu), Satgas BLBI, dan pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu menunjukkan masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

"Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum)," kata Tamsil Linrung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong Satgas BLBI semakin gencar menagih aset negara. Selain itu, Menkeu juga meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memperpanjang masa kerja Satgas BLBI yang sedianya berakhir tahun ini.

Menkeu membeberkan hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun yang diincar dari para obligor.

"Pak Mahfud mengatakan targetnya 30%, kalau dari Rp110 triliun masih kurang tuh Pak sedikit. Saya targetnya sebenarnya di atas 50%. Jadi sebelum penutupan BLBI, masih bisa digas biasanya menjelang finish itu gasnya lebih kenceng, jadi mohon Pak Mahfud supaya tetap nyabetin ini Satgasnya supaya bisa mendapatkan (target tersebut)," kata Sri Mulyani dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Aset BLBI itu berwujud beberapa bentuk, seperti Uang berwujud PNBP yang disetor ke kas negara kas negara sebesar Rp1,1 triliun. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain dengan nilai Rp14,77 triliun. Penguasaan fisik aset properti sebesar Rp9,2 triliun. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp3,0 triliun. PMN nontunai Rp2,4 triliun.

Menkeu mengatakan, bahwa total aset BLBI ada sebesar 42 bidang aset tanah, 2.268.142 m2, juga bangunan 15.084 m2. Hari ini yang diserahterimakan adalah sebesar Rp1,85 triliun dengan total luas 226,8 hektare.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)