Biodata dan Profil Larasati Moriska, Anggota DPD Termuda dari Dapil Kalimantan Utara

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:13 WIB
loading...
Biodata dan Profil Larasati...
Larasati Moriska terpilih dan telah dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Larasati Moriska terpilih dan telah dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Perempuan berusia 22 tahun 8 bulan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimatan Utara itu merupakan senator termuda.

Dalam sidang perdana, Larasati sempat menjadi Wakil Ketua DPD sementara. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR anggota DPR/DPD/MPR, tertua dan termuda.

Keterpilihan Larasati dinilai sejarah baru bagi generasi muda yang duduk di kursi legislatif. Ia berkomitmen membangun dan membawa aspirasi daerah pemilihannya Kalimantan Utara.


Profil Larasati Moriska

Mengutip Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Larasati telah menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang pariwisata dengan konsentrasi bisnis pada 2024. Ia menyandang gelar sarjana Bisnis dari Universitas Prasetya Mulya, Tangerang.

Larasati memang berasal dari kelurga politisi. Ayahnya, Nardi Aziz adalah mantan Ketua DPRD Nunukan, sedangkan ibunya Asni Hafid pernah menjabat sebaai Anggota DPR dari Kalimantan Utara.

Atas keterpilihannya menjadi Anggota DPD, Larasati berharap dapat membangkitkan semangat anak muda dapat terlibat dalam politik.

"Ini bukan hanya tentang usia, tetapi tentang ide-ide baru, semangat, dan keberanian untuk melakukan perubahan yang nyata bagi bangsa dan negara," kata Larasati Moriska.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 3 September 2024 yang dilaporkan saat mendaftarkan diri sebagai Anggota DPD, Larasati memiliki harta kekayaan Rp242,7 juta dalam bentuk tanah, bangunan, dan kas:

Tanah dan Bangunan Rp178.000.000:

1. Tanah seluas 1.246 m2 berlokasi di Kabupaten/Kota Nunukan, Hibah dengan Akta: Rp58.000.000
Tanah seluas 3.000 m2 berlokasi di Kabupaten/Kota Nunukan, merupakan Hibah dengan Akta: Rp120.000.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)