Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rijatono juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Lukas Enembe. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrikadi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan terhadap Rijatono. Atas putusan itu, hakim menetapkan agar terdakwa Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Lukas Enembe. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrikadi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan terhadap Rijatono. Atas putusan itu, hakim menetapkan agar terdakwa Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.