Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir
Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Lembaga Pemeriksa Halal
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.
Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."
BPJPH hanya membebani anggaran negara, yang dilakukan selama 3 tahun terahir tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat dunia usaha dan industri, bahkan terkesan merecoki. Maka sesuai dengan kebijakan dan policy pemerintah, Presiden Jokowi dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang membubarkan lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan.
Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal, mengingat sertifikasi halal adalah salah satu instrumen penting dari industri halal, maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh kapten yang berpengalaman memimpin badan sertifikasi halal. Atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH. Agar tidak "Trial and Run" (uji coba) dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal.
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.
Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."
BPJPH hanya membebani anggaran negara, yang dilakukan selama 3 tahun terahir tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat dunia usaha dan industri, bahkan terkesan merecoki. Maka sesuai dengan kebijakan dan policy pemerintah, Presiden Jokowi dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang membubarkan lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan.
Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal, mengingat sertifikasi halal adalah salah satu instrumen penting dari industri halal, maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh kapten yang berpengalaman memimpin badan sertifikasi halal. Atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH. Agar tidak "Trial and Run" (uji coba) dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal.
(abd)
Lihat Juga :