Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
A A A
Lembaga Pemeriksa Halal
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.

Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.

Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."

BPJPH hanya membebani anggaran negara, yang dilakukan selama 3 tahun terahir tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat dunia usaha dan industri, bahkan terkesan merecoki. Maka sesuai dengan kebijakan dan policy pemerintah, Presiden Jokowi dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang membubarkan lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan.

Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal, mengingat sertifikasi halal adalah salah satu instrumen penting dari industri halal, maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh kapten yang berpengalaman memimpin badan sertifikasi halal. Atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH. Agar tidak "Trial and Run" (uji coba) dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved