Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
Jangan Terlalu Lama...
FOTO/DOK.SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
DR H Ikhsan Abdullah, SH MH
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch

PADA 17 Oktober 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi dibentuk dan di-launching sebagai badan yang lahir dan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejak kelahiran UU JPH, 17 Oktober 2014, masyarakat telah lama menantikan kehadiran BPJPH. Ekspektasi dan harapan masyarakat yang cukup tinggi agar lembaga yang akan mengurusi produk halal ini dapat berfungsi sebagai regulator dan administratif hal-hal yang berkaitan dengan jaminan produk halal, juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal di Tanah Air, di samping sebagai badan yang dapat memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).

Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai suatu lembaga pemantau produk halal, lahir satu tahun lebih awal dari UU JPH yakni 23 Januari 2013, sangat menaruh harapan dan keyakinan akan kehadiran lembaga tersebut dan akan berfungsi sebagaimana yang didambakan. Melalui berbagai ikhtiar dengan melakukan Seminar, edukasi, advokasi, Focus Group Discussion (FGD) dan kegiatan workshop, IHW secara konsisten menyuarakan pentingnya BPJPH segera dibentuk agar UU JPH dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi umat.

Alhamdulillah, 14 Oktober 2017, BPJPH dibentuk dan di-launching oleh Kementerian Agama di Jakarta yang saat peluncurannya dihadiri Menteri Agama dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI. Pada hari yang penting itu, semua mata fokus pada perhatian sosok yang menahkodai BPJPH yakni Prof Ir Sukoso.

Seiring berjalannya waktu, memasuki 3 tahun BPJPH, kini tidak terdengar apa perannya bagi masyarakat dunia usaha dan industri karena sejak di-launching kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH tanggal 3 Mei 2019 dan menyusul regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tertanggal 15 Oktober 2019, badan ini semakin tidak jelas perannya. Sertifikasi halal bukan menjadi sederhana dan murah, tetapi dirasakan oleh dunia usaha malah semakin sulit diperoleh dan tidak adanya kepastian berapa tarif dari sertifikasi halal. Ironisnya, masyarakat pun dipimpong ketika akan mendaftarkan atau melakukan registrasi halal.

Fakta ini ditandai Ketika pada tanggal 17 Oktober 2019, ketika mandatory sertifikasi halal sesuai amanat Pasal 4 UU JPH telah jatuh tempo, ternyata BPJPH sama sekali tidak mampu melayani masyarakat untuk menerima pendaftaran dan proses selanjutnya. Bahkan, registrasi yang sudah berpuluh tahun dilakukan LPPOM MUI dengan sistem daring/online melalui sistem CEROL itu harus dilakukan dengan cara manual dengan datang ke kantor BPJPH Pusat registrasi di Kantor BPJPH-Kementerian Agama, Jakarta. Keadaan ini masih ditambah lagi dengan tidak adanya kepastian bagi UKM, di mana mereka harus melakukan registrasi, karena form yang tersedia di BPJPH hanya untuk produk dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sementara UKM, harus ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsinya masing- masing.

Beban dan bingung masyarakat bertambah lengkap ketika pelaku usaha UKM melakukan registrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi, petugasnya pun tidak ada yang paham mengenai pendaftaran sertifikasi halal. Inilah babak belur tata kelola sertifikasi halal di Indonesia, yang sudah 30 tahun mampu dikelola baik dengan sistem yang sangat baik dan dapat dilakukan pendaftaran melalui online dilakukan MUI melalui LPPOM harus kembali mundur lagi dengan sistem 30 tahun ke belakang dan tidak memberikan kepastian apapun. Padahal prinsip-prinsip halal harus mengacu kepada Maqashid Syariah yaitu, prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Rekomendasi
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved