Peraturan KPU tentang Eks Napi Korupsi Nyaleg Diuji Materi ke MA
Senin, 12 Juni 2023 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas dalam Pemilu mendatang," ujar Kurnia.
Baca juga: PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu
Pada pengajuan uji materi ke MA hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya berharap agar MA bisa memutuskan polemik ini dengan segera agar ada kepastian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Supaya ada kepastian bagaimana sebenarnya pelaksanaan pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah di waktu lalu, untuk kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal, dan itu yang kita promosikan di KPK," ujar Saut.
Baca juga: PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu
Pada pengajuan uji materi ke MA hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya berharap agar MA bisa memutuskan polemik ini dengan segera agar ada kepastian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Supaya ada kepastian bagaimana sebenarnya pelaksanaan pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah di waktu lalu, untuk kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal, dan itu yang kita promosikan di KPK," ujar Saut.
(abd)
Lihat Juga :