Peraturan KPU tentang Eks Napi Korupsi Nyaleg Diuji Materi ke MA

Senin, 12 Juni 2023 - 18:23 WIB
loading...
Peraturan KPU tentang...
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memberikan keterangan kepada media terkait uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ini terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, koalisi menilai PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adapun dua PKPU itu kami nilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat bagi mantan terpidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Kurnia ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/6/2023).



Kurnia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 mewajibkan eks terpidana korupsi untuk melewati masa jeda 5 tahun agar dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, kata Kurnia, KPU dalam dua PKPU itu memberikan syarat pengecualian bagi mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Oleh KPU, justru ada syarat pengecualian dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik. Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju sebagai anggota legislatif," kata Kurnia.

Pasal yang diajukan permohonan keberatannya oleh koalisi masyarakat sipil tersebut adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas dalam Pemilu mendatang," ujar Kurnia.

Baca juga: PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu

Pada pengajuan uji materi ke MA hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad.

Lebih lanjut, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya berharap agar MA bisa memutuskan polemik ini dengan segera agar ada kepastian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Supaya ada kepastian bagaimana sebenarnya pelaksanaan pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah di waktu lalu, untuk kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal, dan itu yang kita promosikan di KPK," ujar Saut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Aksi Koalisi Masyarakat...
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Picu Polemik, RUU KKS...
Picu Polemik, RUU KKS Sebaiknya Tidak Digabung
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved