PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:52 WIB
loading...
PKPU soal Keterwakilan...
Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal caleg perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung pada Senin (5/6/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif ( caleg ) perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/6/2023). Uji materi itu diajukan demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen.

Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai masih ada waktu untuk menggugat PKPU yang dinilainya mencederai soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Pelaksanaan uji materi di MK umumnya memakan waktu sebulan atau 30 hari.

Meskipun memakan waktu yang cukup panjang, menurut dia masih ada waktu untuk memastikan keterwakilan perempuan. "Ini prosesnya akan 30 hari ya, dan menurut saya, itu tidak ada masalah. Apalagi di dalam PKPU kita itu, itu ada ruang di mana perubahan urutan, nama, dapil, itu sampai bagian atau tahap akhir sebelum penetapan DPT. Jadi ruang itu masih besar. Jadi tidak bisa juga kita terima kalau ini menjadi alasan," ujar Hadar Nafis Gumay.





Dirinya meminta penyelenggara KPU bekerja sesuai konstitusi dan tidak membatasi keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pemilu 2024. "Yang terpenting adalah penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai UU, sesuai dengan janji mereka waktu diangkat menjadi anggota KPU. Itu yang terpenting. Jadi ruangnya masih banyak. Kira-kira begitu," jelasnya.

Hadar meyakini masih ada waktu untuk memperjuangkan kesetaraan gender dengan memastikan keterwakilan perempuan terjaga dalam Pemilu 2024. "Merubah sistem pemilu pun (proporsional terbuka atau proporsional tertutup) kabarnya masih ada ruang kok. Mereka ngaku begitu kan? Masa ini yang lebih kecil, ini yang dikatakan tidak ada ruangnya. Jadi masih banyak ruangnya untuk merombak itu," ungkapnya.

Apabila hasil uji materi tidak sesuai harapan, Hadar Nafis bersama MPKP dan lembaga organisasi terkait lainnya akan mencari cara lainnya untuk memastikan keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 dijalankan sesuai UU dan konstitusi.

"Kita pikir lagi, kita harus cari jalan selalu. Jangan sampai pemilu kita ini berantakan gara-gara dilaksanakan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini risikonya besar sekali buat bangsa kita, buat negara kita. Kita cari jalan selalu, mudah-mudahan akan ada jalannya," pungkasnya.

Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait telah mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada MA. Permohonan yang diajukan diwakili oleh lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan) yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)