PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:52 WIB
loading...
Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal caleg perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung pada Senin (5/6/2023). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2023 terkait perhitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif ( caleg ) perempuan digugat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/6/2023). Uji materi itu diajukan demi menjamin kesempatan partisipasi perempuan di parlemen.
Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai masih ada waktu untuk menggugat PKPU yang dinilainya mencederai soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Pelaksanaan uji materi di MK umumnya memakan waktu sebulan atau 30 hari.
Meskipun memakan waktu yang cukup panjang, menurut dia masih ada waktu untuk memastikan keterwakilan perempuan. "Ini prosesnya akan 30 hari ya, dan menurut saya, itu tidak ada masalah. Apalagi di dalam PKPU kita itu, itu ada ruang di mana perubahan urutan, nama, dapil, itu sampai bagian atau tahap akhir sebelum penetapan DPT. Jadi ruang itu masih besar. Jadi tidak bisa juga kita terima kalau ini menjadi alasan," ujar Hadar Nafis Gumay.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan
Dirinya meminta penyelenggara KPU bekerja sesuai konstitusi dan tidak membatasi keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pemilu 2024. "Yang terpenting adalah penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai UU, sesuai dengan janji mereka waktu diangkat menjadi anggota KPU. Itu yang terpenting. Jadi ruangnya masih banyak. Kira-kira begitu," jelasnya.
Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai masih ada waktu untuk menggugat PKPU yang dinilainya mencederai soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Pelaksanaan uji materi di MK umumnya memakan waktu sebulan atau 30 hari.
Meskipun memakan waktu yang cukup panjang, menurut dia masih ada waktu untuk memastikan keterwakilan perempuan. "Ini prosesnya akan 30 hari ya, dan menurut saya, itu tidak ada masalah. Apalagi di dalam PKPU kita itu, itu ada ruang di mana perubahan urutan, nama, dapil, itu sampai bagian atau tahap akhir sebelum penetapan DPT. Jadi ruang itu masih besar. Jadi tidak bisa juga kita terima kalau ini menjadi alasan," ujar Hadar Nafis Gumay.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan
Dirinya meminta penyelenggara KPU bekerja sesuai konstitusi dan tidak membatasi keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pemilu 2024. "Yang terpenting adalah penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai UU, sesuai dengan janji mereka waktu diangkat menjadi anggota KPU. Itu yang terpenting. Jadi ruangnya masih banyak. Kira-kira begitu," jelasnya.
Lihat Juga :