Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan

Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Putusan MK Bersifat...
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu sudah final dan mengikat, jadi mau suka atau tidak suka harus dijalankan," kata Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, Senin (12/6/2023).

Harda meyakini putusan MK tersebut telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang dengan pertimbangan yang berdasarkan berbagai perspektif. Menurutnya, terlalu jauh membayangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Tuduhan motif perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk kepentingan Pilpres 2024 tentu sangat tidak mendasar karena ini masalah bagaimana KPK sama dengan instansi lain yang semuanya punya masa jabatan 5 tahun, jadi biar adil," katanya.

Harda berharap putusan MK akan mendorong kinerja pimpinan KPK semakin baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia barharap masyarakat mendukung putusan tersebut agar KPK kuat karena korupsi tidak akan pernah habis.

Korupsi, kata Harda, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kerja keras untuk memberantasnya. KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk sudah menunjukkan kerja nyata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf...
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Kisah Maroko di Piala...
Kisah Maroko di Piala Dunia 2026: Cuma 7 Pemain Kelahiran Tanah Asal, Mayoritas dari Eropa
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Berita Terkini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved