Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan

Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu sudah final dan mengikat, jadi mau suka atau tidak suka harus dijalankan," kata Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, Senin (12/6/2023).

Harda meyakini putusan MK tersebut telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang dengan pertimbangan yang berdasarkan berbagai perspektif. Menurutnya, terlalu jauh membayangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dikaitkan dengan Pilpres 2024.



"Tuduhan motif perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk kepentingan Pilpres 2024 tentu sangat tidak mendasar karena ini masalah bagaimana KPK sama dengan instansi lain yang semuanya punya masa jabatan 5 tahun, jadi biar adil," katanya.

Harda berharap putusan MK akan mendorong kinerja pimpinan KPK semakin baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia barharap masyarakat mendukung putusan tersebut agar KPK kuat karena korupsi tidak akan pernah habis.

Korupsi, kata Harda, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kerja keras untuk memberantasnya. KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk sudah menunjukkan kerja nyata.

"KPK saat ini patut diapresiasi, sudah banyak uang negara yang dikorupsi diselamatkan. KPK harus didukung oleh rakyat Indonesia," katanya.


Pemerintah Ikuti Putusan MK

Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.

"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)