Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan Langsung ke Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat suara terkait utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka . Mahfud meminta bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk itu untuk menagih langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kemenkeu memang wajib membayar," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, pembayaran utang merupakan kewajiban dari negara terhadap rakyat atau pihak swasta yang melakukan usaha dan transaksi secara sah. Mahfud membuka diri untuk memberikan bantuan teknis apabila diperlukan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, jika Bapak membutuhkan itu," ungkapnya.
Mahfud memastikan pemerintah akan membayar segala jenis utang terhadap swasta ataupun rakyat. Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengaku mendapat mandat untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Dalam hal ini pun pemerintah juga sudah membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain termasuk Menteri Hukum dan HAM.
"Itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar," jelasnya.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden," katanya.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT CMNP sebesar Rp179 miliar. Utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kemenkeu memang wajib membayar," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, pembayaran utang merupakan kewajiban dari negara terhadap rakyat atau pihak swasta yang melakukan usaha dan transaksi secara sah. Mahfud membuka diri untuk memberikan bantuan teknis apabila diperlukan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, jika Bapak membutuhkan itu," ungkapnya.
Mahfud memastikan pemerintah akan membayar segala jenis utang terhadap swasta ataupun rakyat. Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengaku mendapat mandat untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Dalam hal ini pun pemerintah juga sudah membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain termasuk Menteri Hukum dan HAM.
"Itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar," jelasnya.
Baca Juga
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden," katanya.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT CMNP sebesar Rp179 miliar. Utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
(abd)