Laporan Keuangan Bermasalah, MA: Kami Sudah Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:00 WIB
loading...
Laporan Keuangan Bermasalah, MA: Kami Sudah Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah memastikan bahwa hasil dan rekomendasi-rekomendasi dalam tiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung ditindaklanjuti MA. " Mahkamah Agung sudah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPK itu," tegas Abdullah kepada SINDO Media, Jumat (24/7/2020) sore.

Dia membeberkan, soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, laporan biaya perkara, uang titipan, hingga saldo sisa biaya panjar perkara, MA langsung melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pengadilan terkait yang menjadi objek pemeriksaan.

Bahkan untuk melakukan perbaikan juga, kata Abdullah, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo telah menerbitkan Keputusan Sekretaris MA Nomor: 424/SEK/SK/VI/2020 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerjasama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik.

(Baca: BPK Temukan Masalah pada Laporan Keuangan MA Rp135 Miliar Lebih)

Keputusan Sekretaris MA Nomor 424, tutur Abdullah, juga disertai dengan Surat Sekretaris MA Nomor: 990/SEK/OT.01.1/6/2020. Surat ini diteken Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 29 Juni 2020. Surat ditujukan kepada seluruh ketua/kepala pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di Indonesia.

"Semuanya itu kalau di Mahkamah Agung sangat amat sederhana. Itu sudah langsung kita tindaklanjuti. Sebagai dasar kan Sekretaris MA mengeluarkan surat, 'eh kamu, satker mana yang punya kendala, cepat klarifikasi. Lampirkan buktinya'. Kalau sudah ditindaklanjuti laporkan ke Sekretaris MA," ungkapnya.

Abdullah memaparkan, sehubungan dengan pengelolaan aset atau barang milik negara (BMN) yang dimiliki dan dikelola MA maupun lembaga peradilan di bawahnya dan satuan kerja (satker) terkait pun telah dilakukan koordinasi antara MA dengan BPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Baca: Kemhan, Kemenkeu dan BPK Gelar Pertemuan Tripartit Pekan Depan)

MA pun telah pihak-pihak terkait agar menjalankan rekomendasi dari BPK serta MA menerbitkan surat yang ditujukan ke pihak terkait, termasuk untuk aset atau BMN tahun 2017 dan 2018."Ini prinsip, apapun temuan BPK kita tindaklanjuti," ujarnya.

Abdullah menggariskan, hakikatnya secara umum MA memiliki data record atas berbagai temuan dan rekomendasi termasuk yang disampaikan BPK. Data tersebut mempermudah MA melakukan klarifikasi dan pemantauan satuan kerja (satker) yang ada termasuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atas pelaksanaan rekomendasi.

"Jadi kita beritahukan untuk klarifikasi, benar nggak. Ketika disampaikan misalnya ke satker atau pengadilan terkait, langsung ditindaklanjuti. Dan, membuat laporan kalau sudah ditindaklanjuti. Laporannya disampaikan ke Sekma (Sekretaris MA)," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)