Sugeng Suparwoto juga Diadukan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelecehan Seksual
loading...
A
A
A
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR RI, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.
Sebelum tiba di MKD, Ammy sempat menyampaikan kepada MPI bahwa dirinya hendak melaporkan ke MKD tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya jam 2 (siang) di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Ammy kepada MPI melalui pesan singkat.
Ammy menjelaskan dirinya belum bisa berkomentar apa pun ihwal substansi aduannya tersebut. Ia hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Saya hanya membawa alat bukti chatting (dari terduga pelaku), dalam bentuk dokumen tadi ke MKD," tegas Ammy.
Diketahui, salinan sebuah surat laporan ke Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Di surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya.
Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. “Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. “Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
Sebelum tiba di MKD, Ammy sempat menyampaikan kepada MPI bahwa dirinya hendak melaporkan ke MKD tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya jam 2 (siang) di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Ammy kepada MPI melalui pesan singkat.
Ammy menjelaskan dirinya belum bisa berkomentar apa pun ihwal substansi aduannya tersebut. Ia hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Saya hanya membawa alat bukti chatting (dari terduga pelaku), dalam bentuk dokumen tadi ke MKD," tegas Ammy.
Diketahui, salinan sebuah surat laporan ke Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Di surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya.
Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. “Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. “Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
(rca)