DPR Tampung Catatan Kritis KPAI terhadap RUU Kesehatan
Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
4. Adanya kebutuhan akan jaminan pembiayaan kesehatan bagi anak, anak berkebutuhan khusus, dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Jaminan pembiayaan kesehatan dimaksud termasuk pada penanganan kasus penyakit katastropik pada anak akibat penyakit genetik berat, disabilitas bawaan, kanker, dan penyakit kelainan khusus lainnya;
5.Pengembangan kapasitas unit pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi yang ramah anak, khususnya bagi pemenuhan hak kesehatan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas;
6.Isu perlindungan anak dari zat-zat adiktif, dimana di dalamnya termasuk pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok;
7.Isu-isu lain terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Diketahui sebelum pertemuan dengan Komisi IX DPR, Pokja KPAI telah melaksanakan 3 kali FGD dari 11 Mei, 25 Mei, dan 6 Juni 2023. FGD pertama adalah identifikasi permasalahan hak kesehatan dasar anak.
FGD kedua tentang kebijakan dan politik anggaran. Sedangkan FGD ketiga terkait pengendalian zat adiktif yang dalam prosesnya melibatkan kementerian dan lembaga, CSO, NGO, dan komunitas.
5.Pengembangan kapasitas unit pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi yang ramah anak, khususnya bagi pemenuhan hak kesehatan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas;
6.Isu perlindungan anak dari zat-zat adiktif, dimana di dalamnya termasuk pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok;
7.Isu-isu lain terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Diketahui sebelum pertemuan dengan Komisi IX DPR, Pokja KPAI telah melaksanakan 3 kali FGD dari 11 Mei, 25 Mei, dan 6 Juni 2023. FGD pertama adalah identifikasi permasalahan hak kesehatan dasar anak.
FGD kedua tentang kebijakan dan politik anggaran. Sedangkan FGD ketiga terkait pengendalian zat adiktif yang dalam prosesnya melibatkan kementerian dan lembaga, CSO, NGO, dan komunitas.
(rca)
Lihat Juga :