DPR Tampung Catatan Kritis KPAI terhadap RUU Kesehatan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:06 WIB
loading...
DPR Tampung Catatan Kritis KPAI terhadap RUU Kesehatan
Komisi IX DPR menampung catatan kritis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR menampung catatan kritis Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) terhadap Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Kesehatan Omnibus Law. Catatan kritis itu diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.

Pertemuan KPAI dengan Komisi IX DPR digelar pada Rabu (7/6/2023) untuk pencapaian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sudah masuk ke tahapan tim perumus. Dalam pertemuan itu, KPAI melalui kelompok kerjanya memberikan catatan kritis dengan menyerahkan kertas kebijakan KPAI terhadap penyusunan RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR.

Kepala Pusat Studi Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Roosita Meilani dan tergabung dalam Pokja KPAI sebagai perwakilan akademisi turut hadir dan mengawal penyampaian masukan pasal pada RUU Kesehatan. CHED ITB-AD juga mendukung KPAI mengawal pembahasan RUU Kesehatan.





"Kami sangat yakin, apa yang dilakukan oleh KPAI sangat mulia, mengawal RUU Kesehatan pada aspek anak adalah satu upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Roosita yang juga merupakan anggota Pokja KPAI.

Roosita menjelaskan kertas kebijakan yang diserahkan KPAI di dalamnya terkait dengan isu-isu krusial berkenaan dengan kesehatan anak. Dia mengatakan, RUU Kesehatan harus menjadi jembatan pemenuhan hak-hak kesehatan anak di Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak.

“Sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya perlambatan tumbuh kembang anak, pemahaman, emosional, dan lainnya," katanya.

Berikut catatan kritis yang disampaikan KPAI ke DPR dalam audiensi tersebut:


1. Materi RUU Kesehatan belum menyentuh hak-hak kesehatan anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak;

2. Sasaran transformasi sistem kesehatan masih bersifat umum serta kurang memperhatikan fakta-fakta empiris di masyarakat terkait kondisi kesehatan anak. Transformasi sistem layanan kesehatan memerlukan keseriusan negara agar terarah pada optimalisasi layanan kesehatan untuk menekan tingginya angka kematian neonatal dan stunting;

3. Pemenuhan hak dasar atas layanan kesehatan masyarakat perlu memperhatikan tindakan afirmatif sebagai upaya menjawab tantangan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak, anak berkebutuhan khusus, serta anak penyandang disabilitas, dalam rangka peningkatan derajat optimal kesehatan, tumbuh kembang, dan produktivitas mereka. Karena itu, RUU Kesehatan perlu memberikan perhatian pada poin-poin berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)