Catatan IBSW, Kronologi Kasus Djoko Tjandra hingga Jadi WN Papua Nugini
Senin, 20 Juli 2020 - 20:17 WIB
loading...
Indonesia Bureacracy and Service Watch (IBSW) memiliki catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra sejak awal pengusutan sampai diketahui ia mendapatkan kewarganegaraan Papua New Guinea (Nugini). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Untuk ketiga kalinya, buronan kejaksaan itu tidak hadir dalam sidang, tapi hanya menitipkan surat kepada kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
Melalui surat itu, Djoko Tjandra mengaku berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan permohonan PK secara daring atau teleconference.
Ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan. Namun majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. (Baca juga: Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia )
Indonesia Bureacracy and Service Watch (IBSW) memiliki catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra sejak awal pengusutan sampai diketahui ia mendapatkan kewarganegaraan Papua New Guinea (Nugini). "Kami memiliki lengkap catatan kronologinya dari awal," kata Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Berikut ini catatan kronologinya:
1. 27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.
2. 29 September 1999-8 November 1999
Djoko Tjandra ditahan oleh Kejaksaan.
3. 9 November 1999-13 Januari 2000
Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.
4. 14 Januari 2000-10 Februari 2000
Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.
5. 9 Februari 2000
Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6. 10 Februari 2000-10 Maret 2000
Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.
7. 6 Maret 2000
Putusan sela hakim PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
Melalui surat itu, Djoko Tjandra mengaku berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan permohonan PK secara daring atau teleconference.
Ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan. Namun majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. (Baca juga: Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia )
Indonesia Bureacracy and Service Watch (IBSW) memiliki catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra sejak awal pengusutan sampai diketahui ia mendapatkan kewarganegaraan Papua New Guinea (Nugini). "Kami memiliki lengkap catatan kronologinya dari awal," kata Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Berikut ini catatan kronologinya:
1. 27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.
2. 29 September 1999-8 November 1999
Djoko Tjandra ditahan oleh Kejaksaan.
3. 9 November 1999-13 Januari 2000
Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.
4. 14 Januari 2000-10 Februari 2000
Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.
5. 9 Februari 2000
Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6. 10 Februari 2000-10 Maret 2000
Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.
7. 6 Maret 2000
Putusan sela hakim PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
Lihat Juga :