Din: UU Corona Extraordinary Crime terhadap Bangsa dan Negara

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Din: UU Corona Extraordinary...
Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2/2020 ( UU Covid-19 ) merupakan bentuk extraordinary crime against the state, nation and people alias kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.

Karena itu KMPK semakin yakin untuk terus maju menggugat UU yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Corona) yang sudah disahkan menjadi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, UU Corona sangat jelas telah bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.

(Baca: Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual)

“Saya kira sudah sangat jelas, tegas karena pasal 23 UUD 1945 itu bersifat uninterpretable, tidak dapat ditafsirkan dan tidak membutuhkan penafasir karena sudah sangat jelas baik pada ayat 1, 2 dan 3 APBN itu harus disetujui DPR dan DPR memiliki hak yang sangat mendasar, sangat utama, antara lain hak budgeting dan Pasal 23 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi, dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” kata Din dalam webinar KMPK yang bertajuk “UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget”, Jumat (24/7/2020).

Din menjelaskan, dirinya sengaja menggunakan tiga diksi tersebut bukan hanya karena penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi dalam UU Corona tersebut. Lebih dari itu, dia melihat ada pengangkangan dan pembangkakan yang patut diduga sebagai extraordinary crime against the state, against the nation dan against the people atau kejahatan luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa dan terhadap rakyat.

“Apalagi dalam perspektif demokrasi, rakyat yang berdaulat anytara lain memiliki hak asasi people right to budget,” jelas Din.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini melanjutkan, hak rakyat untuk penganggaran itu diwakili oleh wakil-wakil rakyat yakni DPR. DPR dalam melakukan fungsinya itu seharusnya untuk membela kepentingan rakyat, untuk menilai apakah penganggaran itu betul-betul mengarah kepada pencapaian cita-cita nasional, menjamin dan memastikan perwujudan kesejahteraan rakyat, serta menjamin dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gandeng JK hingga Said...
Gandeng JK hingga Said Aqil, Din Syamsuddin Inisiasi Aliansi Global untuk Kemanusiaan
Dubes Iran Bertemu Din...
Dubes Iran Bertemu Din Syamsuddin dan Tokoh Islam, Gaungkan Kampanye Anti-Perang
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik
Lega Ridwan Kamil Maju...
Lega Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Tegaskan Dukung RIDO
Rekomendasi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved