Sekretaris MA Belum Ditahan Timbulkan Kesan Beda Perlakuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menimbulkan pertanyaan masyarakat. Padahal Hasbi Hasan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan telah diperiksa.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat belum ditahannya Hasbi Hasan karena masih dalam proses penanganan hukum. Namun ia tak menampik hal itu memunculkan pertanyaan bagi banyak pihak.
"Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan," kata Suparji, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, KPK bisa menahan Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. Namun karena hingga kini belum juga ditahan, maka memunculkan kesan Hasbi mendapat perlakuan istimewa.
Senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan, tapi sekarang terkesan tidak lagi sama. "Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," kata Boyamin.
Ia menganggap alasan hukum yang dikemukakan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif. Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Padahal mereka (Sudrajat Dimyati) lebih kooperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama seorang swasta Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 24 Mei 2023, tapi tidak ditahan.
KPK baru menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) malam ini. Sementara Hasbi belum ditahan bahkan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik. Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," kata Ghufron, Rabu (24/5/2023).
Penahanan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional. "Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran," ujar Ghufron.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat belum ditahannya Hasbi Hasan karena masih dalam proses penanganan hukum. Namun ia tak menampik hal itu memunculkan pertanyaan bagi banyak pihak.
"Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan," kata Suparji, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, KPK bisa menahan Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. Namun karena hingga kini belum juga ditahan, maka memunculkan kesan Hasbi mendapat perlakuan istimewa.
Senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan, tapi sekarang terkesan tidak lagi sama. "Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," kata Boyamin.
Ia menganggap alasan hukum yang dikemukakan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif. Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Padahal mereka (Sudrajat Dimyati) lebih kooperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama seorang swasta Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 24 Mei 2023, tapi tidak ditahan.
KPK baru menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) malam ini. Sementara Hasbi belum ditahan bahkan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik. Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," kata Ghufron, Rabu (24/5/2023).
Penahanan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional. "Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran," ujar Ghufron.
(abd)