Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Selasa, 06 Juni 2023 - 07:08 WIB
loading...
Pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama tiga bulan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama tiga bulan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga antirasuah itu tidak masalah tersangka Hasbi Hasan cuti besar sebagai pejabat MA.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Dia menuturkan, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Dia memastikan bahwa hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Dia menjelaskan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," imbuhnya.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Dia menuturkan, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Dia memastikan bahwa hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Dia menjelaskan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," imbuhnya.
Lihat Juga :