Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK

Selasa, 06 Juni 2023 - 07:08 WIB
loading...
Pergerakan Sekretaris...
Pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama tiga bulan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama tiga bulan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga antirasuah itu tidak masalah tersangka Hasbi Hasan cuti besar sebagai pejabat MA.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Dia menuturkan, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Dia memastikan bahwa hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Dia menjelaskan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.



"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," imbuhnya.

Lembaga antikorupsi itu tak khawatir Hasbi Hasan akan melarikan diri saat sedang cuti besar. Karena, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.

"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)