Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tahan Tersangka Dadan Tri Yudianto
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:16 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :