Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tahan Tersangka Dadan Tri Yudianto

Selasa, 06 Juni 2023 - 21:16 WIB
loading...
Kasus Suap Pengurusan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.

Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.



Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY. Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)