Resmi Bentuk Satgas TPPO, Langkah Kapolri Dinilai Cepat dan Terstruktur

Selasa, 06 Juni 2023 - 16:07 WIB
loading...
Resmi Bentuk Satgas TPPO, Langkah Kapolri Dinilai Cepat dan Terstruktur
Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dinilai cepat dan terstruktur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai cepat dan terstruktur. Hal ini dikatakan oleh pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro.

"Langkah Kapolri ini cepat dan terstruktur," kata Ngasiman Djoyonegoro dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

"Dari Kapolri ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya," tambahnya.

Sebelumnya Kapolri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.



Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/5/2023).

Menurut Sandi, Satgas TPPO itu nantinya juga akan dibentuk di seluruh Polda jajaran se-Indonesia. "Serta ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujar Sandi.

Sebelumnya Simon menjelaskan, Presiden melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk meningkatkan efektivitasnya.

Kapolri, dalam hal ini ditunjuk selaku ketua harian, memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam pandangan Simon, target presiden cukup jelas dalam hal ini, yaitu menghilangkan para pihak yang mendukung atau menjadi penyokong terhadap penjahat TPPO.

Oleh karenanya, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir, dan dari institusi mana pun.

Menurut catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia sebanyak 9 juta orang. Lebih dari separuhnya merupakan ilegal.

Hingga 2023, sebanyak 94 ribu orang lebih dideportasi. Delapan ribu di antaranya dideportasi nonprosedural. "Situasi ini memprihatinkan bagi kita semua," kata Simon.

Secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan hutang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.

"Dengan demikian, penyelesaian TPPO harus dilakukan dari hulu hingga hilir, yaitu dari proses rekrutmen sampai pemulangan pekerja ke Tanah Air," ucapnya.

Bagi Simon, hal krusial lain yang perlu dikembangkan oleh Polri adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menangani persoalan ini. Tanpa dukungan publik luas, isu TPPO ini akan sulit untuk diatasi dan ditanggulangi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)