Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan
Selasa, 09 Mei 2023 - 12:40 WIB
loading...
WNI korban TPPO di Myanmar yang berhasil dibebaskan. Bareskrim resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Naiknya status kasus ini dilakukan setelah gelar perkara padaSenin (8/5/2023) kemarin.
"Selanjutnya Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5/2023).
Dari 20 WNI korban TPPO di Myanmar, empat di antaranya telah dibebaskan lebih dulu. Berikutnya menyusul 16 orang lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam, 6 Mei telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar. "Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi terpisah.
"Selanjutnya Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5/2023).
Dari 20 WNI korban TPPO di Myanmar, empat di antaranya telah dibebaskan lebih dulu. Berikutnya menyusul 16 orang lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam, 6 Mei telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar. "Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi terpisah.
Lihat Juga :