Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:30 WIB
loading...
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan Hasbi dilarang meninggalkan Indonesia dalam dalam jangka waktu enam bulan ke depan, terhitung sejak 9 Mei 2023.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK berjanji segera mengumumkan secara resmi status hukum keduanya.
Nama Hasbi Hasan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK berjanji segera mengumumkan secara resmi status hukum keduanya.
Nama Hasbi Hasan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Lihat Juga :